Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kelasel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu dua bulan, dari bulan Pebruari sampai dengan Maret 2022, dengan jumlah barang bukti mencapai 751,89 gram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Ruang Lobby Mapolres Tanah Laut. Jum’at (11/3) pagi.
“Dalam kurun waktu dua bukan kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang yang terdiri dari lima orang laki - laki dan dua orang perempuan, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 751,89 Gram dan uang tunai Rp. 33.050.000,-“ Papar Kapolres.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
Kapolres menegaskan bahwa saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut” tegasnya.
Pada saat tersebut jua telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sengan berat bersih 750,02 Gram, yang dilakukan oleh Kapolres Tanah Laut, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNNK Tanah Laut.
https://bacasaja.co.id/kurun-waktu-2-bulan-polres-tanah-laut-berhasil-amankan-751-89-narkotika-jenis-sabu/?feed_id=51463&_unique_id=622b1e5e528f0
0 Comments